Kamis, Januari 12, 2006

Proyek Tidak di Kerjakan Sampai Tenggat Waktu

12 Januari 2006

No ......... : 012/Dul.b/I/2006.
Lampiran : 1(satu) berkas
Perihal .. : Jalan Ma. Bulian s/d Tempino yang tidak
............. dikerjakan hingga tanggal 26 Desember 2005

Kepada Yth.
Bapak Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi
Di
.... Jambi

.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan hasil Tim investigasi LSM Peduli Pembangunan Bangsa “Dul BangSa” pada tanggal 26 Desember 2005 tentang Proyek Jalan Muara Bulian – Tempino yang menelan dana Rp. 3 milyar dari APBD 2005 Provinsi Jambi dan Rp. 2 milyar dari APBN 2005, Tim Investigasi LSM “Dul BangSa” mendapatkan Proyek jalan tersebut tidak dikerjakan, hal ini dapat dibuktikan dari foto jalan yang diambil tim investigasi sejak dari Tempino sampai ke Bajubang, kemudian Jalan Jambi – Tempino yang dapat dibuktikan dari foto jalan berada di daerah Sebapo serta sampai tanggal 26 Desember 2005 Drainase belum selesai, hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Dan bersamaan dengan ini kami ingin juga sampaikan bahwa jalan Ma.Bulian-Tempino didaerah penerokan drainasenya baru mulai dikerjakan, hal ini tentu juga tidak sesuai dengan perintah kerja tahun anggaran 2005. Dan dikarenakan tidak adanya pekerjaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kimpraswil Provinsi jambi maka jalan Bulian –Tempino hancur.

Untuk itu tim LSM Peduli Pembangunan Bangsa “Dul BangSa” yang melakukan investigasi kelapangan seperti yang tersebut diatas menyimpulkan bahwa Kimpraswil Provinsi Jambi harus mempertanggung jawabkan seluruh hasil pekerjaan mengenai jalan dan drainase yang kami sebutkan diatas.

Demikianlah surat ini disampaikan dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sebagamana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”
.
Johnni Purboyo
Dir. Eksekutif

Tembusan disampaikan kepada yth.
  1. Bapak Presiden RI
  2. Bapak KAPOLRI
  3. Bapak Kejaksaan Agung RI
  4. Bapak Ketua KPK
  5. Bapak Gubernur Jambi
  6. Arsip

Selasa, Januari 10, 2006

HGU PT. Asiatic Persada Bermasalah

Jambi, 09 Januari 2006

No ........: 019/Dul.b/01/2006.
Lampiran : 1(satu) Berkas.
Perihal ...: Mohon Ditindak dan Dicabut HGU PT. ASIATIC PERSADA

Kepada Yth.
Bapak Presiden RI,
di
.........Jakarta

Dengan hormat,
Sehubungan dengan permasalahan Masyarakat disekitar HGU PT. ASIATIC PERSADA yang dulunya adalah PT. BANGUN DESA UTAMA (BDU) dengan izin HGU No. SK 46/HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986 seluas 20.000 Ha dengan sertifikat HGU No. 1 tanggal 20 Mei 1987 yang kemudian berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. C.2.4726.II.01:04.Th.1992 tanggal 6 Juni 1992, yang mana Sejak diterbitkannya HGU Perusahaan tersebut diatas hingga saat ini tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undanngan dalam ketentuan izin HGU.

Selain dari pada itu dapat disampaikan bahwa Perusahaan tersebut diatas telah menyerobot lahan perkampungan Suku Anak Dalam (SAD/KUBU), Lahan Pemakaman Umum (KUBURAN) serta pemukiman Masyarakat disekitar perkebunan PT. ASIATIC PERSADA. Kemudian Perusahaan tersebut telah melakukan tindakan yang tidak manusiawi dengan memburu Masyarakat disekitar HGU seperti memburu babi.

Perusahan tersebut diatas dalam membuat perkebunannya hanya terdapat kebun inti, tidak memiliki kebun plasma yang menjadi hak Masyarakat (pola kemitraan) disekitar HGU, dan Perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban lingkungan yang berupa Pembinaan Masyarakat.

Atas dasar laporan-laporan Masyarakat kepada LSM Dul BangSa sebagaimana yang tersebut diatas, maka dengan ini dimohon kepada seluruh pihak yang berwenang yaitu Menindak perusahaan PT. ASIATIC PERSADA sesuai dengan hukum yang berlaku dan segera mencabut izin HGU PT. ASIATIC PERSADA karena telah merugikan Masyarakat Jambi, khususnya Masyarakat disekitar izin HGU yang diberikan pemerintah sebagaimana tersebut diatas.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami
Lembaga Swadaya Masyarakat
Peduli Pembangunan Bangsa
"Dul BangSa"
.
.
Johnni Purboyo
Dir Eksekutif

Tembusan disampaikan kepada Yth.
  1. MPR/DPD RI, di Jakarta
  2. Bapak Menteri Kehutanan RI, di Jakarta
  3. Bapak Menteri Dalam Negeri RI C.q BPN RI, di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Jambi, di Jambi
  5. Bapak Kapolda Jambi, di Jambi
  6. Bapak Bupati Batanghari,di Muara Bulian
  7. Bapak Kapolres Batanghari, di Muara Bulian

Jumat, Januari 06, 2006

Tuntutan Ganti Rugi Hak Rakyat

Jambi, 29 Januari 2006

No ...... : 016/LSM-GPMJ/01/2006
Lamiran : 1 (satu) Berkas.
Perihal . : 1. Mohon tidak memberikan izin Prinsip Perkebunan .
............ 2. Mohon ganti rugi hak Masyarakat.
............ 3. Mohon tidak merekomendasikan pembuatan
................ izin perkebunan kepada PT. Asiatic Persada dan anak Perusahaannya.
.

Kepada Yth,
Bapak Gubernur Jambi
di
...... Jambi
.

Dengan Hormat
Sehubungan dengan permasalahan Masyarakat Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari Provinsi Jambi dengan PT. Asiatic Persada yang dulunya bernama PT. Bangun Desa Utama (BDU) yang mana sampai saat ini belum pernah diselesaikan tentang hak Masyarakat yang dirugikan oleh Perusahaan tersebut, sebagaimana yang dilaporkan oleh Masyarakat kepada LSM-“Dul BangSa”.

Dari apa yang disampaikan Masyarakat kepada LSM - “Dul BangSa” tentang kerugian Masyarakat Desa Bungku dalam berbagai bentuk kerugian :
  1. Penyerobotan tanah ulayat Masyarakat oleh PT. Asiatic Persada
  2. Pencabutan tanaman Masyarakat (Tanaman Karet, Kebun Buah-buahan, Sawit Masyarakat)
  3. Tanah Makam (Pekuburan Rakyat) yang ditanami sawit oleh PT. Asiatic Persada.
  4. Janji Pemberian Kebun Sawit dengan pola KPPA yang tidak pernah direalisasikan oleh Perusahaan
  5. Intimidasi dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap Rakyat

Selain dari pada hal tersebut diatas dapat pula disampaikan bahwa Perusahaan PT. Asiatic Persada telah melanggar baik peraturan perundang-undangan maupun amdal yang dibuat PT. Asiatic Persada, maka tindakan yang dilakukan PT. Asiatic Persada dimohon untuk segera diambil tindakan oleh Pemda Provinsi Jambi dan Kab. Batanghari, serta tidak merekomendasikan permintaan izin apapun dari pemda Prov. Jambi dan Pemda Kab. Batanghari sebab Perusahaan tersebut terlalu banyak merugikan dan menindas bangsa Indonesia, khususnya Masyarakat Desa Bungku


Demikianlah yang dapat kami sampaikan dan kami tunggu pencabutan seluruh izin yang telah diberikan pada PT. Asiatic Persada dengan anak Perusahaannya (PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit) atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Saya
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”

.
Johnni purboyo
Dir. Eksekutif


Tembusan Kepada Yang Kami Hormati :

  1. Bapak Presiden RI di Jakarta
  2. Bapak Kapolri di Jakarta
  3. Bapak Kajagung di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Provinsi Jambi
  5. Kepala Kepolisian Daerah Jambi
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
  7. Banwasda Provinsi Jambi
  8. Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat
  9. DPRD Tk II Tanjung Jabung Barat
  10. Kapolres Tanjung Jabung Barat
  11. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tanjabbar
  12. Banwasda Kab. Tanjabbar
  13. Media Elektronik dan Media Cetak
  14. Arsip