Sabtu, Juli 24, 2004

Lap Aktifitas Ilegal Logging di TNKS

Jambi, 24 Juni 2004

Nomor : 002/Dul.b/VI/04
Lampiran : -
Perihal : Illegal Logging di kawasan Hutan T N K S

Kepada Yth.
Bapak Menteri Kehutanan RI
Bapak Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bapak Kapolri
Di –
J a k a r t a


Dengan hormat,
Laporan ini bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar Desa Sungai Ipuh, Desa paling ujung yang berbatasan dengan kawasan hutan TNKS, bahwa telah terjadi penebangan secara liar di kaki bukit Gunung 7 kawasan hutan TNKS, wilayah Bungo–Kerinci.

Untuk menuju ke lokasi penebangan, ada jalan yang dibuat dimuka SMP negeri 3 Desa Sungai IPUH Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Berbekal data-data yang dikumpulkan dari masyarakat dan petugas TNKS LSM “Dul BangSa” dan dua orang Wartawan meluncur ke lokasi, rombongan meluncur dari Jambi pada tanggal 15 Juni 2004 ke Muara Bungo + 275 kilometer, kemudian. Istirahat di Muara Bungo dan besoknya meneruskan perjalanan dari Muara Bungo ke proyek transmigrasi kelapa Sawit PT. Jamika Raya tepatnya di SP.6 rombongan istirahat lagi setelah menempuh perjalanan ± 80 kilometer cukup melelahkan karena kondisi jalan yang kurang baik dan sepanjang jalan berdebu.


Kemudian dari SP.6 rombongan meneruskan perjalan ke Desa Sungai Ipuh, di Desa Sungai Ipuh rombongan istirahat sambil mencari kendaraan roda 2, setelah mendapatkan kendaraan roda 2 rombongan meneruskan perjalanan dengan kendaraan roda 2 menuju lokasi penebangan kurang lebih 10 kilometer dari Desa Sungai Ipuh, kemudian sampai ke tempat pengumpulan kayu terakhir lewat bukit calok.


Setelah itu rombongan melewati kebun-kebun karet kosong yang dulunya adalah hutan penyangga kawasan hutan TNKS sampai disini kurang lebih 15 km, kita sudah memasuki wilayah TNKS kerinci, kemudian ditemukan bulldozer yang sedang rusak berjalan lagi kurang lebih 20 kilometer menuju kaki bukit Gunung 7 kita temukan satu buah bulldozer lagi yang sedang bekerja membuat jalan dan menarik kayu diperkirakan 5 kilometer lagi sampai ke kaki bukit Gunung 7 untuk menuju celah datar yang banyak kayunya.


Mulai dari Logpond dan pepanjang ruas jalan menuju kaki bukit Gunung 7 tidak kurang 400 potong kayu meranti kwalitas baik dengan ukuran garis tengah diatas 50 cm,diangkut oleh 6 unit Truck PS ke tempat pengumpulan kayu.


Menurut karyawan di Camp kerja kepada rombongan dia mengatakan bahwa lokasi kerja dan alat berat ini, semuanya milik MAT LITAP pengusaha dari Bungo, dan kami disini sudah kurang lebih 6 bulan. Lebih jauh karyawan itu menjelaskan bahwa selama 6 bulan ini lebih 1000 potong kayu sudah dikeluarkan dari dalam hutan Ini. Sementara Itu petugas TNKS yang ikut dalam rombongan menjelaskan bahwa ianya tidak berdaya untuk mencegah terjadinya penebangan kayu di kawasan hutan TNKS, menurutnya penebangan yang dilakukan oleh MAT LITAP ini sudah + 15 km berada dalam kawasan hutan TNKS Kerinci, lihat saja peta yang saya buat secara darurat ini, katanya menjelaskan lokasi dilapangan dan digambarkannya dalam peta darurat di lokasi penebangan.


Bahwa penjarahan kawasan hutan TNKS melalui Kabupaten Bungo ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha dari Bungo, banyak juga pengusaha dari Padang yang menanamkan modalnya mengambil kayu dari TNKS hal Ini dapat dibuktikan selama dua hari rombongan berada di lokasi tidak kurang 50 truck puso dan PS mengangkut kayu keluar dari lokasi ini dengan melalul dua jalur jalan antara lain melalui jalur jalan PT. JAMIKA RAYA dengan memberi Tip pada petugas POS Jaga.


Maraknya penebangan kayu di kawasan TNKS melalui kabupaten Bungo selama ini diduga telah melibatkan banyak oknum pejabat dan petugas, baik itu aparat kecamatan, pemerintah Kabupaten dan Oknum Kehutanan serta petugas keamanan lainnya.


Bahwa semua kayu yang keluar dari kawasan hutan TNKS terlindungi sebagian dengan SKSHH yang dlkeluarkan Dinas kehutanan atas IPKKR antara 100 s/d 300 hektar, yang tidak ada kayunya, hanya di perlukan untuk melegalkan kayu-kayu yang keluar dari kawasan hutan TNKS ini.


Karena itu, agar kerusakan hutan TNKS tidak menjadi lebih parah lagi, kiranya perlu dilakukan penertiban dan tindakan Hukum yang cepat, tepat dan tegap, untuk itu kami menyarankan :


a. Agar Pemda Kabupaten Bungo tidak mengeluarkan lagi izin penebangan kayu, yang hanya kamuflase untuk melakukan penebangan liar.


b. Melakukan penertiban atas Sawmill-Sawmill yang bertebaran begitu banyak, yang pebagian besar menjarah kawasan hutan TNKS.


c. Melakukan pengawasan yang lebih intensif.


Hal ini kami sampaikan mengingat bahwa setelah kami bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Bungo, beliau dan Pemda Kabupaten Bungo merasa bahwa TNKS bukan menjadi tanggung jawab mereka, yang menjadi tanggung jawab mereka adalah hutan Produksi, penjabaran lebih jauh dapat kita simpulkan bahwa apapun yang terjadi di kawasan hutan TNKS mereka tidak mau tau.


Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.


Hormat kami,
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Peduli Pembangunan Bangsa


Johnni Purboyo
Dir Eksekutif


Tembusan surat disampajkan kepada :
Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Yth. Badan Lingkungan Hidup Dunia Kantor Perwakilan PBB di Jakarta
Yth. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta.
Yth. Bapak KAPOLDA Jambi di Jambi.
Yth. Bapak Gubernur Jambi di Jambi.
Yth. Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Yth. Bapak Pimpinan TNKS di Jambi.
Yth. Bapak Bupati Bungo di Muara Bungo.
Arsip.-