Selasa, Januari 25, 2005

Dugaan Korupsi Pengadaan Genset di PKD Kab. Tanjabbar Prov. Jambi


25 Januari 2005


Nomor .. : 215/PPB-DB/01/2005
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal .. : Laporan Dugaan Korupsi Dilingkungan Kantor PKD Kab. Tanjabbar


Kepada Ykh,
Ketua KPK
Di-
Jakarta



Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya Korupsi (markup) di lingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Negara (PKD) Kab. Tanjabar.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum di Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Projek Lelang Pengadaan Barang 1 unit Mesin Diesel Listrik 20 KVA yang diperuntukan untuk RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, adalah sebagai berikut :
  1. Telah terjadinya dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara dengan memark-up harga Generator Set 20 KVA type Silent (tertutup) dengan pagu harga sebesar 300 juta, padahal harga tersebut sangat jauh dari Referensi harga Pabrikan dan ditambah biaya lainnya.
  2. Kami menilai proses pelelangan pengadaan barang tersebut tidak wajar karena dilakukan malam hari jam 20.00 WIB tanggal 04 Agustus 2005.
  3. Terjadinya pengkondisian dan kolusi pada proses pelelangan yang jika berpaku pada mekanisme lelang proyek tentu mencari penawaran harga yang lebih meringankan keuangan negara, namun pada proses tersebut pihak perusahaan yang menawarkan harga jauh lebih murah yang mana tentunya akan meringankan keuangan negara justru tidak dimenangkan.

Bila melihat kenyataan ini maka apa yang dilakukan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Negara sebagai kantor panitia pelelangan pekerjaan pengadaan mesin Diesel Listrik 20 KVA untuk RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal telah memenuhi adanya dugaan kuat melanggar UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 2 sampai dengan pasal 12 dengan acaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.

Demikianlah hasil kesimpulan yang kami peroleh dari hasil investigasi yang kami lakukan bahwa apa yang dilakukan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangatlah merugikan keuangan Negara dan tidak mencerminkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan berwibawa seperti yang termaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun apa yang dilakukan justru untuk memperkaya diri sendiri. Apabila kami diperlukan untuk memberikan keterangan kami siap atau bersedia untuk dipanggil.

Permohonan kami dari LSM Dul Bangsa dan rekan-rekan LSM lainnya, agar aparat terkait membuat tim untuk mengaudit keuangan dan pekerjaan dilingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, apabila Tim dari aparat terkait turun kelapangan / lokasi maka biaya-biaya siap kami tanggung.

Hormat Saya
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”


Johnni Purboyo
Dir. Eks.


Tembusan Kepada Yang Kami Hormati :

  1. Bapak Presiden RI di Jakarta
  2. Bapak Kapolri di Jakarta
  3. Bapak Kajagung di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Provinsi Jambi
  5. Kepala Kepolisian Daerah Jambi
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
  7. Banwasda Provinsi Jambi
  8. Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat
  9. DPRD Tk II Tanjung Jabung Barat
  10. Kapolres Tanjung Jabung Barat
  11. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tanjabbar
  12. Banwasda Kab. Tanjabbar
  13. Media Elektronik dan Media Cetak
  14. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar