Selasa, Januari 25, 2005

Dugaan Korupsi Pengadaan Genset di PKD Kab. Tanjabbar Prov. Jambi


25 Januari 2005


Nomor .. : 215/PPB-DB/01/2005
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal .. : Laporan Dugaan Korupsi Dilingkungan Kantor PKD Kab. Tanjabbar


Kepada Ykh,
Ketua KPK
Di-
Jakarta



Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya Korupsi (markup) di lingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Negara (PKD) Kab. Tanjabar.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum di Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Projek Lelang Pengadaan Barang 1 unit Mesin Diesel Listrik 20 KVA yang diperuntukan untuk RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, adalah sebagai berikut :
  1. Telah terjadinya dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara dengan memark-up harga Generator Set 20 KVA type Silent (tertutup) dengan pagu harga sebesar 300 juta, padahal harga tersebut sangat jauh dari Referensi harga Pabrikan dan ditambah biaya lainnya.
  2. Kami menilai proses pelelangan pengadaan barang tersebut tidak wajar karena dilakukan malam hari jam 20.00 WIB tanggal 04 Agustus 2005.
  3. Terjadinya pengkondisian dan kolusi pada proses pelelangan yang jika berpaku pada mekanisme lelang proyek tentu mencari penawaran harga yang lebih meringankan keuangan negara, namun pada proses tersebut pihak perusahaan yang menawarkan harga jauh lebih murah yang mana tentunya akan meringankan keuangan negara justru tidak dimenangkan.

Bila melihat kenyataan ini maka apa yang dilakukan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Negara sebagai kantor panitia pelelangan pekerjaan pengadaan mesin Diesel Listrik 20 KVA untuk RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal telah memenuhi adanya dugaan kuat melanggar UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 2 sampai dengan pasal 12 dengan acaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.

Demikianlah hasil kesimpulan yang kami peroleh dari hasil investigasi yang kami lakukan bahwa apa yang dilakukan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangatlah merugikan keuangan Negara dan tidak mencerminkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan berwibawa seperti yang termaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun apa yang dilakukan justru untuk memperkaya diri sendiri. Apabila kami diperlukan untuk memberikan keterangan kami siap atau bersedia untuk dipanggil.

Permohonan kami dari LSM Dul Bangsa dan rekan-rekan LSM lainnya, agar aparat terkait membuat tim untuk mengaudit keuangan dan pekerjaan dilingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, apabila Tim dari aparat terkait turun kelapangan / lokasi maka biaya-biaya siap kami tanggung.

Hormat Saya
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”


Johnni Purboyo
Dir. Eks.


Tembusan Kepada Yang Kami Hormati :

  1. Bapak Presiden RI di Jakarta
  2. Bapak Kapolri di Jakarta
  3. Bapak Kajagung di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Provinsi Jambi
  5. Kepala Kepolisian Daerah Jambi
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
  7. Banwasda Provinsi Jambi
  8. Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat
  9. DPRD Tk II Tanjung Jabung Barat
  10. Kapolres Tanjung Jabung Barat
  11. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tanjabbar
  12. Banwasda Kab. Tanjabbar
  13. Media Elektronik dan Media Cetak
  14. Arsip

Minggu, Januari 02, 2005

Dugaan Penyimpangan di Dinas Perikanan Prov. Jambi

Jambi, 02 Januari 2005

Nomor ... : 011/lsm.Dul.b/I/2005
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal .. : Laporan Dugaan Terjadinya Penyimpangan Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan
............ Prop. Jambi

.
Kepada Yth.
Bapak Kapolda
di
...... Jambi


.
Dengan hormat,
Bersama surat ini kami melaporkan dari HU. Nasionalis Jambi tentang proyek di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi TK. I Jambi diduga proyek-proyek yang ada di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelutan ada penyimpangan. Contohnya :
  1. Proyek Tambak Udang, lokasi Nipah Panjang seharusnya luas + 200 Ha nyatanya menurut keterangan warga petani tambak hanya + 170 Petak.
  2. Semula tambak tersebut untuk tambah udang Windu dan sekarang berubah fungsi menjadi tambak ikan Bandeng, itupun tidak berhasil. Tambak – tambak tersebut telah menelan dana + 15 Milyar termasuk bantuan dari pihak ketiga / Jepang dan proyek ini mulai tahun anggaran 2000 sampai sekarang tetap mengalir dananya, hal ini sudah pernah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Jambi akan tetapi sampai saat ini tidak ada ujung pangkalnya.
  3. Dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Nipah Panjang II menelan dana 2,8 Milyar, tidak seusai dengan bestek, contohnya :
  • Besinya tidak standart
  • Tiang pancang tidak sesuai dengan kedalaman / bestek
  • Kepala tiang pancang masih utuh dan goyang
  • Parit tidak sampai ke ujung dan lebarnyapun tidak sesuai dengan bestek maupun dalamnya.

Dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kuala Tungkal sudah rusak / pecah – pecah dan bangunannya banyak yang miring diduga lari dari bestek sehingga kesimpulan kami negara dirugikan miliyaran rupiah.


Adapun proyek-proyek yang kami sebutkan di atas Pimpro (Pimpinan Proyek) nya bernama sebagai berikut :


Ainof
Syukur Usman
Mahyudin
Yeni


Dan sebagai bukti bahwa kami dari lapangan ada beberapa photo dan satu keping VCD sebagai bukti. Dan peta lokasi yang menyangkut tambak tersebut di atas.
Warga yang ikut melaporkan :


H. Bungaran. N
M. Usman
Ambo Tuo. ST
H. Andi
Yusuf

Hormat saya

JOHNNI PURBOYO


Tembusan kepada Yth :
1. Bapak Gubernur Jambi di Jambi
2. Bapak Kajati Jambi di Jambi
3. Bapak Ketua DPRD TK. I Jambi di Jambi Perwakilan Nasionalis Jambi
4. Media Cetak dan Elektronik
5. Arsip

Sabtu, Juli 24, 2004

Lap Aktifitas Ilegal Logging di TNKS

Jambi, 24 Juni 2004

Nomor : 002/Dul.b/VI/04
Lampiran : -
Perihal : Illegal Logging di kawasan Hutan T N K S

Kepada Yth.
Bapak Menteri Kehutanan RI
Bapak Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bapak Kapolri
Di –
J a k a r t a


Dengan hormat,
Laporan ini bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar Desa Sungai Ipuh, Desa paling ujung yang berbatasan dengan kawasan hutan TNKS, bahwa telah terjadi penebangan secara liar di kaki bukit Gunung 7 kawasan hutan TNKS, wilayah Bungo–Kerinci.

Untuk menuju ke lokasi penebangan, ada jalan yang dibuat dimuka SMP negeri 3 Desa Sungai IPUH Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Berbekal data-data yang dikumpulkan dari masyarakat dan petugas TNKS LSM “Dul BangSa” dan dua orang Wartawan meluncur ke lokasi, rombongan meluncur dari Jambi pada tanggal 15 Juni 2004 ke Muara Bungo + 275 kilometer, kemudian. Istirahat di Muara Bungo dan besoknya meneruskan perjalanan dari Muara Bungo ke proyek transmigrasi kelapa Sawit PT. Jamika Raya tepatnya di SP.6 rombongan istirahat lagi setelah menempuh perjalanan ± 80 kilometer cukup melelahkan karena kondisi jalan yang kurang baik dan sepanjang jalan berdebu.


Kemudian dari SP.6 rombongan meneruskan perjalan ke Desa Sungai Ipuh, di Desa Sungai Ipuh rombongan istirahat sambil mencari kendaraan roda 2, setelah mendapatkan kendaraan roda 2 rombongan meneruskan perjalanan dengan kendaraan roda 2 menuju lokasi penebangan kurang lebih 10 kilometer dari Desa Sungai Ipuh, kemudian sampai ke tempat pengumpulan kayu terakhir lewat bukit calok.


Setelah itu rombongan melewati kebun-kebun karet kosong yang dulunya adalah hutan penyangga kawasan hutan TNKS sampai disini kurang lebih 15 km, kita sudah memasuki wilayah TNKS kerinci, kemudian ditemukan bulldozer yang sedang rusak berjalan lagi kurang lebih 20 kilometer menuju kaki bukit Gunung 7 kita temukan satu buah bulldozer lagi yang sedang bekerja membuat jalan dan menarik kayu diperkirakan 5 kilometer lagi sampai ke kaki bukit Gunung 7 untuk menuju celah datar yang banyak kayunya.


Mulai dari Logpond dan pepanjang ruas jalan menuju kaki bukit Gunung 7 tidak kurang 400 potong kayu meranti kwalitas baik dengan ukuran garis tengah diatas 50 cm,diangkut oleh 6 unit Truck PS ke tempat pengumpulan kayu.


Menurut karyawan di Camp kerja kepada rombongan dia mengatakan bahwa lokasi kerja dan alat berat ini, semuanya milik MAT LITAP pengusaha dari Bungo, dan kami disini sudah kurang lebih 6 bulan. Lebih jauh karyawan itu menjelaskan bahwa selama 6 bulan ini lebih 1000 potong kayu sudah dikeluarkan dari dalam hutan Ini. Sementara Itu petugas TNKS yang ikut dalam rombongan menjelaskan bahwa ianya tidak berdaya untuk mencegah terjadinya penebangan kayu di kawasan hutan TNKS, menurutnya penebangan yang dilakukan oleh MAT LITAP ini sudah + 15 km berada dalam kawasan hutan TNKS Kerinci, lihat saja peta yang saya buat secara darurat ini, katanya menjelaskan lokasi dilapangan dan digambarkannya dalam peta darurat di lokasi penebangan.


Bahwa penjarahan kawasan hutan TNKS melalui Kabupaten Bungo ini tidak hanya dilakukan oleh pengusaha dari Bungo, banyak juga pengusaha dari Padang yang menanamkan modalnya mengambil kayu dari TNKS hal Ini dapat dibuktikan selama dua hari rombongan berada di lokasi tidak kurang 50 truck puso dan PS mengangkut kayu keluar dari lokasi ini dengan melalul dua jalur jalan antara lain melalui jalur jalan PT. JAMIKA RAYA dengan memberi Tip pada petugas POS Jaga.


Maraknya penebangan kayu di kawasan TNKS melalui kabupaten Bungo selama ini diduga telah melibatkan banyak oknum pejabat dan petugas, baik itu aparat kecamatan, pemerintah Kabupaten dan Oknum Kehutanan serta petugas keamanan lainnya.


Bahwa semua kayu yang keluar dari kawasan hutan TNKS terlindungi sebagian dengan SKSHH yang dlkeluarkan Dinas kehutanan atas IPKKR antara 100 s/d 300 hektar, yang tidak ada kayunya, hanya di perlukan untuk melegalkan kayu-kayu yang keluar dari kawasan hutan TNKS ini.


Karena itu, agar kerusakan hutan TNKS tidak menjadi lebih parah lagi, kiranya perlu dilakukan penertiban dan tindakan Hukum yang cepat, tepat dan tegap, untuk itu kami menyarankan :


a. Agar Pemda Kabupaten Bungo tidak mengeluarkan lagi izin penebangan kayu, yang hanya kamuflase untuk melakukan penebangan liar.


b. Melakukan penertiban atas Sawmill-Sawmill yang bertebaran begitu banyak, yang pebagian besar menjarah kawasan hutan TNKS.


c. Melakukan pengawasan yang lebih intensif.


Hal ini kami sampaikan mengingat bahwa setelah kami bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Bungo, beliau dan Pemda Kabupaten Bungo merasa bahwa TNKS bukan menjadi tanggung jawab mereka, yang menjadi tanggung jawab mereka adalah hutan Produksi, penjabaran lebih jauh dapat kita simpulkan bahwa apapun yang terjadi di kawasan hutan TNKS mereka tidak mau tau.


Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.


Hormat kami,
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Peduli Pembangunan Bangsa


Johnni Purboyo
Dir Eksekutif


Tembusan surat disampajkan kepada :
Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Yth. Badan Lingkungan Hidup Dunia Kantor Perwakilan PBB di Jakarta
Yth. Bapak Ketua DPR RI di Jakarta.
Yth. Bapak KAPOLDA Jambi di Jambi.
Yth. Bapak Gubernur Jambi di Jambi.
Yth. Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Yth. Bapak Pimpinan TNKS di Jambi.
Yth. Bapak Bupati Bungo di Muara Bungo.
Arsip.-