Kamis, Januari 12, 2006

Proyek Tidak di Kerjakan Sampai Tenggat Waktu

12 Januari 2006

No ......... : 012/Dul.b/I/2006.
Lampiran : 1(satu) berkas
Perihal .. : Jalan Ma. Bulian s/d Tempino yang tidak
............. dikerjakan hingga tanggal 26 Desember 2005

Kepada Yth.
Bapak Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi
Di
.... Jambi

.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan hasil Tim investigasi LSM Peduli Pembangunan Bangsa “Dul BangSa” pada tanggal 26 Desember 2005 tentang Proyek Jalan Muara Bulian – Tempino yang menelan dana Rp. 3 milyar dari APBD 2005 Provinsi Jambi dan Rp. 2 milyar dari APBN 2005, Tim Investigasi LSM “Dul BangSa” mendapatkan Proyek jalan tersebut tidak dikerjakan, hal ini dapat dibuktikan dari foto jalan yang diambil tim investigasi sejak dari Tempino sampai ke Bajubang, kemudian Jalan Jambi – Tempino yang dapat dibuktikan dari foto jalan berada di daerah Sebapo serta sampai tanggal 26 Desember 2005 Drainase belum selesai, hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Dan bersamaan dengan ini kami ingin juga sampaikan bahwa jalan Ma.Bulian-Tempino didaerah penerokan drainasenya baru mulai dikerjakan, hal ini tentu juga tidak sesuai dengan perintah kerja tahun anggaran 2005. Dan dikarenakan tidak adanya pekerjaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kimpraswil Provinsi jambi maka jalan Bulian –Tempino hancur.

Untuk itu tim LSM Peduli Pembangunan Bangsa “Dul BangSa” yang melakukan investigasi kelapangan seperti yang tersebut diatas menyimpulkan bahwa Kimpraswil Provinsi Jambi harus mempertanggung jawabkan seluruh hasil pekerjaan mengenai jalan dan drainase yang kami sebutkan diatas.

Demikianlah surat ini disampaikan dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sebagamana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”
.
Johnni Purboyo
Dir. Eksekutif

Tembusan disampaikan kepada yth.
  1. Bapak Presiden RI
  2. Bapak KAPOLRI
  3. Bapak Kejaksaan Agung RI
  4. Bapak Ketua KPK
  5. Bapak Gubernur Jambi
  6. Arsip

Selasa, Januari 10, 2006

HGU PT. Asiatic Persada Bermasalah

Jambi, 09 Januari 2006

No ........: 019/Dul.b/01/2006.
Lampiran : 1(satu) Berkas.
Perihal ...: Mohon Ditindak dan Dicabut HGU PT. ASIATIC PERSADA

Kepada Yth.
Bapak Presiden RI,
di
.........Jakarta

Dengan hormat,
Sehubungan dengan permasalahan Masyarakat disekitar HGU PT. ASIATIC PERSADA yang dulunya adalah PT. BANGUN DESA UTAMA (BDU) dengan izin HGU No. SK 46/HGU/DA/86 tanggal 1 September 1986 seluas 20.000 Ha dengan sertifikat HGU No. 1 tanggal 20 Mei 1987 yang kemudian berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. C.2.4726.II.01:04.Th.1992 tanggal 6 Juni 1992, yang mana Sejak diterbitkannya HGU Perusahaan tersebut diatas hingga saat ini tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undanngan dalam ketentuan izin HGU.

Selain dari pada itu dapat disampaikan bahwa Perusahaan tersebut diatas telah menyerobot lahan perkampungan Suku Anak Dalam (SAD/KUBU), Lahan Pemakaman Umum (KUBURAN) serta pemukiman Masyarakat disekitar perkebunan PT. ASIATIC PERSADA. Kemudian Perusahaan tersebut telah melakukan tindakan yang tidak manusiawi dengan memburu Masyarakat disekitar HGU seperti memburu babi.

Perusahan tersebut diatas dalam membuat perkebunannya hanya terdapat kebun inti, tidak memiliki kebun plasma yang menjadi hak Masyarakat (pola kemitraan) disekitar HGU, dan Perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban lingkungan yang berupa Pembinaan Masyarakat.

Atas dasar laporan-laporan Masyarakat kepada LSM Dul BangSa sebagaimana yang tersebut diatas, maka dengan ini dimohon kepada seluruh pihak yang berwenang yaitu Menindak perusahaan PT. ASIATIC PERSADA sesuai dengan hukum yang berlaku dan segera mencabut izin HGU PT. ASIATIC PERSADA karena telah merugikan Masyarakat Jambi, khususnya Masyarakat disekitar izin HGU yang diberikan pemerintah sebagaimana tersebut diatas.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami
Lembaga Swadaya Masyarakat
Peduli Pembangunan Bangsa
"Dul BangSa"
.
.
Johnni Purboyo
Dir Eksekutif

Tembusan disampaikan kepada Yth.
  1. MPR/DPD RI, di Jakarta
  2. Bapak Menteri Kehutanan RI, di Jakarta
  3. Bapak Menteri Dalam Negeri RI C.q BPN RI, di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Jambi, di Jambi
  5. Bapak Kapolda Jambi, di Jambi
  6. Bapak Bupati Batanghari,di Muara Bulian
  7. Bapak Kapolres Batanghari, di Muara Bulian

Jumat, Januari 06, 2006

Tuntutan Ganti Rugi Hak Rakyat

Jambi, 29 Januari 2006

No ...... : 016/LSM-GPMJ/01/2006
Lamiran : 1 (satu) Berkas.
Perihal . : 1. Mohon tidak memberikan izin Prinsip Perkebunan .
............ 2. Mohon ganti rugi hak Masyarakat.
............ 3. Mohon tidak merekomendasikan pembuatan
................ izin perkebunan kepada PT. Asiatic Persada dan anak Perusahaannya.
.

Kepada Yth,
Bapak Gubernur Jambi
di
...... Jambi
.

Dengan Hormat
Sehubungan dengan permasalahan Masyarakat Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari Provinsi Jambi dengan PT. Asiatic Persada yang dulunya bernama PT. Bangun Desa Utama (BDU) yang mana sampai saat ini belum pernah diselesaikan tentang hak Masyarakat yang dirugikan oleh Perusahaan tersebut, sebagaimana yang dilaporkan oleh Masyarakat kepada LSM-“Dul BangSa”.

Dari apa yang disampaikan Masyarakat kepada LSM - “Dul BangSa” tentang kerugian Masyarakat Desa Bungku dalam berbagai bentuk kerugian :
  1. Penyerobotan tanah ulayat Masyarakat oleh PT. Asiatic Persada
  2. Pencabutan tanaman Masyarakat (Tanaman Karet, Kebun Buah-buahan, Sawit Masyarakat)
  3. Tanah Makam (Pekuburan Rakyat) yang ditanami sawit oleh PT. Asiatic Persada.
  4. Janji Pemberian Kebun Sawit dengan pola KPPA yang tidak pernah direalisasikan oleh Perusahaan
  5. Intimidasi dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap Rakyat

Selain dari pada hal tersebut diatas dapat pula disampaikan bahwa Perusahaan PT. Asiatic Persada telah melanggar baik peraturan perundang-undangan maupun amdal yang dibuat PT. Asiatic Persada, maka tindakan yang dilakukan PT. Asiatic Persada dimohon untuk segera diambil tindakan oleh Pemda Provinsi Jambi dan Kab. Batanghari, serta tidak merekomendasikan permintaan izin apapun dari pemda Prov. Jambi dan Pemda Kab. Batanghari sebab Perusahaan tersebut terlalu banyak merugikan dan menindas bangsa Indonesia, khususnya Masyarakat Desa Bungku


Demikianlah yang dapat kami sampaikan dan kami tunggu pencabutan seluruh izin yang telah diberikan pada PT. Asiatic Persada dengan anak Perusahaannya (PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit) atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Saya
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”

.
Johnni purboyo
Dir. Eksekutif


Tembusan Kepada Yang Kami Hormati :

  1. Bapak Presiden RI di Jakarta
  2. Bapak Kapolri di Jakarta
  3. Bapak Kajagung di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Provinsi Jambi
  5. Kepala Kepolisian Daerah Jambi
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
  7. Banwasda Provinsi Jambi
  8. Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat
  9. DPRD Tk II Tanjung Jabung Barat
  10. Kapolres Tanjung Jabung Barat
  11. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tanjabbar
  12. Banwasda Kab. Tanjabbar
  13. Media Elektronik dan Media Cetak
  14. Arsip

Jumat, Februari 04, 2005

Dugaan Penyimpangan Keuangan Walikota Jambi TA 2005

.
Jambi, 4 Februari 2005

Nomor : Istimewa
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan


Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Di
Jambi



Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum atas penggunaan biaya penunjang operasional yang dilakukan oleh Walikota Jambi.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai dengan PP Nomor : 109 Tahun 2000 tentang : kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d menyatakan : Besarnya biaya penunjang Operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah sebagai berikut : Diatas Rp. 20 milyar s/d Rp. 50 Milyar paling rendah Rp. 300 Juta dan Paling tinggi 0,80 % dari Rp. 300 Juta.
  2. Bahwa berkenaan dengan PP Nomor 109 tersebut, bila diterapkan pada Kotamadya Jambi yang PAD nya sebesar + Rp. 26 Milyar maka batas biaya yang dipersiapkan untuk biaya penunjang operasional adalah sebesar Rp. 300 Juta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf d PP. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Bahwa apabila melihat anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Jambi untuk tahun 2004 terbaca dengan jelas bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penunjang operasional adalah sebesar Rp 525 juta, sedangkan PAD Kotamadya Jambi adalah sebesar Rp 26 Milyar yang seharusnya bila mengacu pada PP. 109 biaya penunjang operasional Kepala Daerah tidak boleh lebih dari Rp 300 juta. Dengan demikian telah terjadi selisih sebesar Rp 225 juta.
  4. Bahwa PP. 109 adalah juga sebagai salah satu dasar hukum dari penyusunan APBD Kotamadya Jambi untuk tahun 2004.
  5. Bahwa berdasarkan kajian hukum dan bukti pada APBD tahun 2004, kami berkesimpulan ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Walikota Jambi terhadap biaya Penunjang Operasional.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Pembangunan Bangsa sangat menginginkan Pembangunan yang adil dan merata serta mengharapkan supremasi hukum ditanah air kita dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, terima kasih.

Hormat kami,

LSM Peduli Pembangunan Bangsa Dul Bangsa


Johnni Purboyo

Direktur Eksekutif


Tembusan disampaikan Kepada Yth:

  1. Bapak Jaksa Agung di Jakarta
  2. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
  3. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Jambi di Jambi
  5. Bapak Kapolda Jambi di Jambi
  6. Bapak Ketua DPRD Kota Jambi di Jambi
  7. Bapak Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Jambi di Jambi
  8. Pertinggal


Dugaan Penyimpangan Keuangan Bupati Ma. Jambi


Jambi, 4 Februari 2005


Nomor : Istimewa
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan


Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Di
Jambi


Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum atas penggunaan biaya penunjang operasional yang dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai dengan PP Nomor : 109 Tahun 2000 tentang : kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 9 ayat 2 huruf c menyatakan : Besarnya biaya penunjang Operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah sebagai berikut : Diatas Rp 10 milyar s/d Rp. 20 Milyar paling rendah Rp. 200 Juta dan Paling tinggi 1,5 % dari Rp. 200 Juta.
  2. Bahwa berkenaan dengan PP Nomor 109 tersebut, bila diterapkan pada Kabupaten Muaro Jambi yang PAD nya sebesar + Rp. 15 Milyar maka batas biaya yang dipersiapkan untuk biaya penunjang operasional adalah sebesar Rp. 200 Juta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf c PP. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Bahwa apabila melihat anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun 2003-2004 terbaca dengan jelas bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penunjang operasional adalah sebesar Rp 800 juta, sedangkan PAD Kabupaten Muaro Jambi adalah sebesar Rp 15 Milyar yang seharusnya bila mengacu pada PP. 109 biaya penunjang operasional Kepala Daerah tidak boleh lebih dari Rp 200 juta. Dengan demikian telah terjadi selisih sebesar Rp 600 juta.
  4. Bahwa PP. 109 adalah juga sebagai salah satu dasar hukum dari penyusunan APBD Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun 2004.
  5. Bahwa berdasarkan kajian hukum dan bukti pada APBD tahun 2004, kami berkesimpulan ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi terhadap biaya Penunjang Operasional.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Pembangunan Bangsa sangat menginginkan Pembangunan yang adil dan merata serta mengharapkan supremasi hukum ditanah air kita dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, terima kasih.


Hormat kami,
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
Dul Bangsa


Johnni Purboyo
Direktur Eksekutif


Tembusan disampaikan Kepada Yth:

  1. Bapak Jaksa Agung di Jakarta
  2. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
  3. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Jambi di Jambi
  5. Bapak Kapolda Jambi di Jambi
  6. Bapak Ketua DPRD Kota Jambi di Jambi
  7. Bapak Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Jambi di Jambi
  8. Pertinggal

Selasa, Januari 25, 2005

Dugaan Korupsi Pengadaan Genset di PKD Kab. Tanjabbar Prov. Jambi


25 Januari 2005


Nomor .. : 215/PPB-DB/01/2005
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal .. : Laporan Dugaan Korupsi Dilingkungan Kantor PKD Kab. Tanjabbar


Kepada Ykh,
Ketua KPK
Di-
Jakarta



Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya Korupsi (markup) di lingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Negara (PKD) Kab. Tanjabar.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum di Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Projek Lelang Pengadaan Barang 1 unit Mesin Diesel Listrik 20 KVA yang diperuntukan untuk RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal, adalah sebagai berikut :
  1. Telah terjadinya dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara dengan memark-up harga Generator Set 20 KVA type Silent (tertutup) dengan pagu harga sebesar 300 juta, padahal harga tersebut sangat jauh dari Referensi harga Pabrikan dan ditambah biaya lainnya.
  2. Kami menilai proses pelelangan pengadaan barang tersebut tidak wajar karena dilakukan malam hari jam 20.00 WIB tanggal 04 Agustus 2005.
  3. Terjadinya pengkondisian dan kolusi pada proses pelelangan yang jika berpaku pada mekanisme lelang proyek tentu mencari penawaran harga yang lebih meringankan keuangan negara, namun pada proses tersebut pihak perusahaan yang menawarkan harga jauh lebih murah yang mana tentunya akan meringankan keuangan negara justru tidak dimenangkan.

Bila melihat kenyataan ini maka apa yang dilakukan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Negara sebagai kantor panitia pelelangan pekerjaan pengadaan mesin Diesel Listrik 20 KVA untuk RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal telah memenuhi adanya dugaan kuat melanggar UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II Pasal 2 sampai dengan pasal 12 dengan acaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.

Demikianlah hasil kesimpulan yang kami peroleh dari hasil investigasi yang kami lakukan bahwa apa yang dilakukan Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangatlah merugikan keuangan Negara dan tidak mencerminkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan berwibawa seperti yang termaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Namun apa yang dilakukan justru untuk memperkaya diri sendiri. Apabila kami diperlukan untuk memberikan keterangan kami siap atau bersedia untuk dipanggil.

Permohonan kami dari LSM Dul Bangsa dan rekan-rekan LSM lainnya, agar aparat terkait membuat tim untuk mengaudit keuangan dan pekerjaan dilingkungan Kantor Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, apabila Tim dari aparat terkait turun kelapangan / lokasi maka biaya-biaya siap kami tanggung.

Hormat Saya
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”


Johnni Purboyo
Dir. Eks.


Tembusan Kepada Yang Kami Hormati :

  1. Bapak Presiden RI di Jakarta
  2. Bapak Kapolri di Jakarta
  3. Bapak Kajagung di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Provinsi Jambi
  5. Kepala Kepolisian Daerah Jambi
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
  7. Banwasda Provinsi Jambi
  8. Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat
  9. DPRD Tk II Tanjung Jabung Barat
  10. Kapolres Tanjung Jabung Barat
  11. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tanjabbar
  12. Banwasda Kab. Tanjabbar
  13. Media Elektronik dan Media Cetak
  14. Arsip

Minggu, Januari 02, 2005

Dugaan Penyimpangan di Dinas Perikanan Prov. Jambi

Jambi, 02 Januari 2005

Nomor ... : 011/lsm.Dul.b/I/2005
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal .. : Laporan Dugaan Terjadinya Penyimpangan Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan
............ Prop. Jambi

.
Kepada Yth.
Bapak Kapolda
di
...... Jambi


.
Dengan hormat,
Bersama surat ini kami melaporkan dari HU. Nasionalis Jambi tentang proyek di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi TK. I Jambi diduga proyek-proyek yang ada di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelutan ada penyimpangan. Contohnya :
  1. Proyek Tambak Udang, lokasi Nipah Panjang seharusnya luas + 200 Ha nyatanya menurut keterangan warga petani tambak hanya + 170 Petak.
  2. Semula tambak tersebut untuk tambah udang Windu dan sekarang berubah fungsi menjadi tambak ikan Bandeng, itupun tidak berhasil. Tambak – tambak tersebut telah menelan dana + 15 Milyar termasuk bantuan dari pihak ketiga / Jepang dan proyek ini mulai tahun anggaran 2000 sampai sekarang tetap mengalir dananya, hal ini sudah pernah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Jambi akan tetapi sampai saat ini tidak ada ujung pangkalnya.
  3. Dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Nipah Panjang II menelan dana 2,8 Milyar, tidak seusai dengan bestek, contohnya :
  • Besinya tidak standart
  • Tiang pancang tidak sesuai dengan kedalaman / bestek
  • Kepala tiang pancang masih utuh dan goyang
  • Parit tidak sampai ke ujung dan lebarnyapun tidak sesuai dengan bestek maupun dalamnya.

Dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kuala Tungkal sudah rusak / pecah – pecah dan bangunannya banyak yang miring diduga lari dari bestek sehingga kesimpulan kami negara dirugikan miliyaran rupiah.


Adapun proyek-proyek yang kami sebutkan di atas Pimpro (Pimpinan Proyek) nya bernama sebagai berikut :


Ainof
Syukur Usman
Mahyudin
Yeni


Dan sebagai bukti bahwa kami dari lapangan ada beberapa photo dan satu keping VCD sebagai bukti. Dan peta lokasi yang menyangkut tambak tersebut di atas.
Warga yang ikut melaporkan :


H. Bungaran. N
M. Usman
Ambo Tuo. ST
H. Andi
Yusuf

Hormat saya

JOHNNI PURBOYO


Tembusan kepada Yth :
1. Bapak Gubernur Jambi di Jambi
2. Bapak Kajati Jambi di Jambi
3. Bapak Ketua DPRD TK. I Jambi di Jambi Perwakilan Nasionalis Jambi
4. Media Cetak dan Elektronik
5. Arsip