Jambi, 2 Desember 2008
Nomor . : Istimewa/021.A1/PJ/VII/2008
Lamp... : Satu (1) berkas
Perihal . : Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan Jembatan Batanghari II
............ dan Dugaan Proyek Asal Jadi di Dinas Kimpraswil Prov. Jambi
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bpk. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Di –
..... Jakarta
Dengan hormat,
Presiden Republik Indonesia Bapak H. Susilo Bambang Yudhoyono, sejak dilantik menjadi Presiden selalu mengeluarkan statemen yang mendukung pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Republik ini, tidak terkecuali di pusat maupun di daerah, hal ini sangat diperhatikannya, bahkan dalam setiap kesempatan Presiden melontarkan agar aparat Pemerintah tidak melakukan korupsi, niat baik Presiden RI ini memang perlu dukungan dari semua pihak, bila Negara ini ingin makmur dan bebas dari korupsi.
Untuk memberantas KKN ini pemerintah pun telah menambahkan lembaga hukum yang diharapkan bisa menjerat para koruptor, Timtaskor, KPK dan Lembaga yang telah ada sebelumnya seperti Kepolisian, BPK dan BPKP landasan hukum untuk menjerat para koruptor sudah jelas Landasan Hukum itu antara lain :
- Ketentuan MPR RI Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi pasal 41 peran serta masyarakat mengontrol, mencegah dan memberantas korupsi yakni :
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk ; - Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
-Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hokum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
-Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hokum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
-Hak untuk memperoleh jawaban pertanyaan tentang laporannya yang diberikan penegak hokum dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh).
-Hak untuk memperoleh perlindungn hokum.
Berpijak pada Undang-undang diatas, maka berdasarkan laporan masyarakat dan hasil survey di lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat PEDULI PEMBANGUNAN BANGSA "Dul BangSa" yang sebelumnya telah dianggarkan dana sesuai penawaran dokumen kontrak kerja tanggal 18 Juni 2003 sebesar Rp. 94.059.889.000,- penawaran tersebut tidak terlalu jauh perbedaannya dengan nilai OE yaitu Rp. 95.998.961.363,- sehingga ada indikasi bahwa pekerjaan ini telah di arahkan kepada tiga perusahaan yang mengerjakan proyek secara Join Operasional (JO) masing-masing PT. Hutama Karya, PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Agribudi Karya Marga.
Pembangunan proyek tersebut dilaksanakan dalam satu paket tender secara tahun jamak. Hebatnya begitu pemenang tender “rekayasa” tersebut mengerjakan proyek itu tiba-tiba dana pembangunan jembatan Batanghari II membengkak direvisi menjadi sekitar Rp. 125 miliar. Menurut rencana pembangunan jembatan kebanggaan masyarakat jambi ini hanya selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2003, 2004 dan 2005.
Tapi meski dana sudah direvisi ternyata pekerjaan Jembatan Batanghari II molor hingga tahun 2006 ini. Pembangunan Jembatan Batanghari II ini belum juga rampung padahal dana yang dianggarakan untuk proyek tersebut dari APBN, APBD Provinsi Jambi dan APBD tiga Kabupaten/Kota telah mengucur. Lambannya pekerjaan pembangunan Jembatan Batanghari II ini tentu mengundang persepsi dan pendapat berbagai pihak, “sudah dananya ditambah dengan jumlah yang tidak sedikit tapi jembatan kok belum selesai dibangun. Ini tentu suatu pertanyaan yang lumrah bagi khalayak ramai lalu masyarakat awampun menduga-duga bila dalam pembangunan proyek Batanghari II ini ada apa-apanya, kalo tidak mungkin jembatan yang dirancang megah itu sudah bisa dilewati masyarakat Jambi, meski jalan tembus ke pelabuhan Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur hingga kini belum dibangun,
Menurut analisa kami Lembaga Swadaya Masyarakat PEDULI PEMBANGUNAN BANGSA "Dul BangSa" dalam dokumen kontrak ada kejanggalan-kejanggalan yang berindikasi mark up dalam pembangunan jembatan Batanghari II, mulai dari harga pipa besi tiang pancang bermerk (ASTM-A52 Gr2,406,4mm) DX 12,0 mm, WT (116,71 kg/m3) Heat No. 59784, Length 12,05 m, bahkan ada yang diduga atau diindikasikan besi bekas, sampai pada dugaan mark up pada analisa harga satuan.
KUANTITAS PEKERJAAN / SATUAN PEKERJAAN.
Kontraktor Pelaksana . : PT.Hutama Karya, PT.Pembangunan Perumahan dan PT. Agrabudi, .............................. JO(Join Operasional)
Surat Kemitraan (JO) .... : BOP.I/UB.1253/JO/08. Tanggal.16 Juni 2003.
Konsultan Supervisi ...... : PT.Perentjana Djaja & PT.BIEC Int.
Nilai OE ..................... : Rp.95.998.961.363,02.
Nama Proyek ........... : Pembangunan Jembatan Batanghari II.
No. Paket ................. : 01.2 Provinsi Jambi.
No.Penawaran .......... : 01/HK-PP-AGRA.JO/VI/2003.
Untuk Pekerjaan Umum : Rp. 739.765.000,00
Pekerjaan Tanah ..... : Rp. 460.198.740,00
Perkerasan Berbutir : Rp. 317.789.295,31
Perkerasan Asphalt : Rp. 383.839.660,39
Struktur ........... : Rp. 83.555.626.872,42
Pengembalian kondisi dan : Rp. 51.858.447,28
Pekerjaan Minor ...... : ___________________
Total biaya ........... : Rp. 94.059.889.000,00
Indikasi dugaan Mark Up sesuai dengan yang ada pada dokumen kontrak pada tanggal 18 juni 2003 antara lain :
- Item pembayaran No 01.2 : Mobilisasi 739.675.000,-
- Item Pembayaran No 3.1(3) : Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran, pembayaran alat
A. motor grader B. Buldozer C. Alat Bantu
Total biaya : Rp. 5.615.748,88 (belum termasuk pajak)
Item pembayaran No 3.2 (1) : Pekerjaan galian biasa alat yang digunakan Eksavator, Dam
truk, dan alat Bantu Total biaya Rp. 1.367.994,70 (belum termasuk pajak)
Item pembayaran No 3.3 (1) : Pekerjaan urugan biasa. Alat yang digunakan Wheel Loader,
Dump Truck, Motor Grade, Vibro Roller, Water Tanker dan alat Bantu dengan total biaya Rp. 431.350.776,45 belum termasuk pajak
Item pembayaran No 3.3 (2) : Pekerjaan Urugan Pilihan. Alat yang digunakan : Water
Loader, Dump Truck, Motor Grader, Vibro Roller, Water Tanker dan alat Bantu dengan total biaya Rp. 845.256,06 belum termasuk pajak
Item Pembayaran No 3.4 : Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, Alat yang digunakan :
Motor Grader, Vibro Roller, Water Tanker dan Alat Bantu, dengan total biaya Rp. 8.618.928,50 belum termasuk pajak
Item Pembayaran No 5.1 : Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A. alat yang
digunakan, Wheel Loader, Dump Truck, Motor Grader, Vibratory, P. Tyre Roller, Water Tanker dan alat Bantu, dengan total biaya Rp. 81.417.991,63 belum termasuk pajak.
Item Pembayaran No 5.1 (2) : Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B,alat yang digunakan
Wheel Loader, Dam truk, Motor grader, Vibratory, P.Tyre Roller, Water Tanker dan alat Bantu, total biaya Rp.115.257.014,47. belum termasuk pajak.
Item Pembayaran No 5.2 (1) : Pekerjaan lapis pondasi kelas C, alat yang digunakan, Wheel
Loader, Dam truk, Motor grader, Vibrotary roller, Water tanker dan alat Bantu,dengan total biaya Rp.121.114.319,22. belum termasuk pajak.
Item Pembayaran No 6.1 (1) : Pekerjaan lapis resap pengikat (PC) ,alat yang digunakan,
Asphalt Sprayer, Comperesor, Dam truk, dengan total biaya Rp.8.025.397,19. belum termasuk pajak.
Item Pembayaran No 6.1 (2) : Pekerjaan lapis perekat (TC) Alat yang digunakan, Asphalt
Sprayer, Comperesor, Dam truk , total biaya Rp.18.195.322,86. belum termasuk pajak.
Item Pembayaran No 6.4 (5) : Pekerjaan Asphalt Treated Base (ATB) Alat yang digunakan,
Wheel Loader, AMP, Genset, Dam truk, Asphalt Finisher, Tandem Roller, P.Type Roller dan alat Bantu dengan total biaya Rp.167.913.100.26.belum termasuk pajak.
Catatan ;
Untuk diketehui, semua pekerjaan yang tertera di atas berikut rincian peralatan, dari awal tidak pernah ada di lokasi,karena alat-alat berat tersebut tidak digunakan sama sekali. Pada kontrak tertera masa pekerjaan selama 120 hari kalender sejak tanggal 18 Juni 2003. sehingga kuat dugaan pemakaian alat-alat berat itu dicantunkan pada beberapa item pembayaran hanya untuk menggelembungkan biaya pekerjaan Jembatan Batanghari II yang berada di Desa Sijenjang Kota Jambi tersebut. Selain itu porsi pekerjaan antara tiga perusahaan JO tersebut adalah PT. Hutama Karya 37,5 %, PT. PP 37,5 % dan PT. AGRI BUDI 25 %.
Sehubungan dengan dana anggaran yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Batanghari II tersebut berasal dai APBN, APBD Provinsi Jambi dan APBD Kota Jambi, Kabupaten TAnjung Jabung Timur dan Kabupaten Muara Jambi yang notabenenya berasal dai uang rakyat dan pembangunan Jembatan tersebut cukup vital bagi kepentingan rakyat banyak. Maka kami Lembaga Swadaya Masyarakat PEDULI JAMBI menekan dan mendesak :
- Segera usut tuntas Dugaan Mark Up Proyek Jambatan Batanghari II
- Meminta Kejati Provinsi Jambi untuk segera Periksa Pimpinan Perusahaan yang mengerjakan Proyek tersebut :
PT. Hutama Karya
PT. Pembangunan Perumahan
PT. Agri budi Karya Marga - Meminta kepada BPK Wilayah II untuk segera mengusut penggunaan Anggaran APBN dan 3 Anggaran APBD tingkat II, serta penambahan Anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2006 sebesar 22 miliar untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Batanghari II Jambi.
- Usut tuntas Paket-paket proyek Irigasi di Pagar Puding Tebo karena diduga atau di indikasikan asal jadi.
- Jika desember 2006 Proyek tersebut tidak terealisasi kami akan mendesak Gubernur Provinsi Jambi untuk mencopot Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi dari jabatannya.
Proyek APBD tahun 2008 :
Proyek Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Sarana Perhubungan Jalan Anggaran APBD 2008 pada paket pekerjaan ini mempunyai 42 Paket Proyek peningkatan dan pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan yang terbagi 7 wilayah kerja, dilakukan tender 28 April 2008 sampai hari ini baru sebagian hasil tender tersebut di umumkan para pemenangnya dan sebagian lagi hingga sekarang belum jelas, sedangkan Kepres No. 80 tahun 2003 pelelangan Jasa Borongan/Jasa Konstruksi paling lambat prosesnya 40 hari setelah dilakukan pelelangan tender.
Hal lain yang terjadi pelaksanaan penyimpangan Kepres No. 80 tahun 2003 seperti Proyek Pembangunan jalan arah ke muara sabak, diruas jalan ini terdapat 3 paket proyek pembangunan telah rampung di kerjakan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Rudi Lidra, Joshua alias Bujang dan Kardono alias Aliang dengan alas an dikerjakannya ruas paket proyek tersebut dalam rangka menyambut road show Presiden RI dan rombongan pada puncak acara hari keluarga Nasional ke 15 dan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ke 5 (HARGANAS & BBGRM) selain itu juga pengumuman pemenang Proyek di tandatangani oleh Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi Ir. Nino Guritno, MM seyogyanya Pengumuman itu ditandatangani oleh Ombar Sibarani karena ia selaku Ketua Panitia Lelang molornya pengumuman pemenang lelang tersebut terindikasi KKN karena sebelumnya banyaknya yang telah diketahui rekanan calon pemenang apalagi bila memperhatikan kinerja para rekanan terhadap isu proyek yang selama ini hasilnya kebanyakan tidak memenuhi kuantitas yang tertera dalam perjanjian kontrak yang disepakati, hal ini tidak saja wadah paket proyek yang didanai APBD sumber dana APBN pun juga demikian baik itu pada proyek SNVT pembangunan, SNVT Pemeliharaan dan juga SKPD yang dikomandoi oleh Ir. PB Panjaitan.
Setiap dilakukan pelelangan proyek-proyek yang ada di Dinas Kimpraswil baik bidang Prasarana Wilayah dan Tata Ruang maupun bidang pengairan dan perdesaan, selalu dilakukan Atur oleh rekanan calon pemenang baik oleh Lembaga Asosiasi dan lainnya, sekalipun selalu dihembuskan selogan perang tender padahal tidak, menjelang dilakukan tender sering terjadi perdagangan dokumen tender (dokumen tenderpun ikut dibisniskan) harga dokumen tersebut sangat bervariasi, untuk grade 3 dan 4 Rp. 200.000,- hingga Rp. 300.000,- /dokumen untuk grade 5 dan 6 harganya Rp. 400.000,- / dokumen dan Grade 7 harganya Rp. 450.000,-/dokumen, hal ini sangat jelas bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003 para rekanan dan Pejabat seyogyanya sangat menyadari pada setiap menjelang pengambilan dokumen tender diharuskan menandatangani integritas pada integritas tersebut sangat jelas tujuannya tidak memperbolehkan KKN namun kenyataannya setiap kali dilakukan tander tetap di Atur rekanan calon Pemenang.
Seperti tender paket proyek rehabilitasi jembatan Aur Duri yang didanai oleh APBN melalui Satuan Non Vertikal Tertutup (SNVT) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi Jambi dengan pagu Proyek 9 miliar lebih, rekanan pendaftar memang sangat ramai karena untuk mendapatkan uang tolak Rp. 5 juta/peserta akhirnya Proyek Rehabiliatasi/Pemeliharaan Jembatan Aur Duri tersebut didapatkan oleh PT. Bina Kasindo Persada karena perusahaan tersebut dinyatakan lengkap dan sebagai pemenangnya padahal pekerjaan pada jembatan tersebut hanya melakukan pembersihan dan pengecatan, pengencangan Baut Kerangka Jambatan dan Pengencangan seling pengikat bawah Jembatan, apakah pantas beberapa item pekerjaan tersebut menghabiskan uang Negara sebesar hampir 9 miliar.
Pada tahun 2007 sangat ironis proyek Jembatan Berbak yang juga didanai dana APBN ketika itu (2007) pelaksanaan pekerjaannya tahap finishing (penyelesaian pekerjaan) APBD Provinsi Jambi juga mengucurkan dana pemeliharaan pada jembatan tersebut sekalipun dananya dibawah 100 juta rupiah apakah ini bukan pemborosan keuangan Negara.
Demikianlah Surat Laporan ini kami sampaikan, Semoga bapak dapat menidak lanjuti laporan ini, Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
PEDULI PEMBANGUNAN BANGSA
Johnni Purboyo
Dir. Eksekutif
Tembusan disampaikan kepada :
- Yth . Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia
- Yth. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Yth. Ketua KPK
- Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Yth. Tim Tas Tipikor Republik Indonesia
- Yth. Bpk Wilayah II Palembang
- Yth. Bpk Gubernur Jambi
- Yth. Bpk Kapolda Jambi
- Yth. Bpk Kajati Provinsi Jambi
N/B :
- Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kerinci-Sanggaran Agung pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah terlambat dan harus dikenakan denda sebesar Rp239,34 juta, serta terdapat kemahalan harga galian tanah sebesar Rp2,73 miliar serta tanah hasil galian digunakan sebagai material timbunan sebesar Rp45,25 juta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,73 miliar, belum diterimanya denda sebesar Rp239,34 juta dan pembayaran yang tidak sah sebesar Rp45,25 juta. (hasil pemeriksaan semester II tahun 2007)
0 komentar:
Poskan Komentar