Sabtu, Januari 14, 2006

Tindak Dugaan Penyimpangan di subdin pengairan

Jambi, 14 Januari 2006

No ....... : 10/LSM-DB.PPB/I/2006.
Lampiran : 1(satu) Berkas.
Perihal .. : Mohon ditindak atas penyimpangan-penyimpangan
............. Di Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi Subdin-Pengairan.

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
di Jakarta

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Proyek Irigasi di Desa Suban Kec.Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Desa Simpang Karmio Kabupaten Batanghari telah terjadi penyimpangan dana serta pemborosan keuangan Negara, Maka itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembela Masyarakat Jambi (GPMJ) memohon kepada Bapak untuk menindak penyimpagan yang dilakukan oleh Dinas Kimpraswil Propinsi Jambi-SUB Pengairan tersebut,dari hasil investigasi kami dilapangan ada beberapa I tem pekerjaan yang serat penyimpangan antara lain sebagai berikut :
  • Di Desa Suban/Sriagung Kab.Tanjung Jabung Barat :
  1. Dari total luas 1.085 H sawah masyarakat, yang terealisasi hanya 750 H. Sedangkan jumlah dana yang diterapkan sebesar Rp.2.943.050.000,- (Kontrak Rancangan Umum/KRU) dan Rp.1.498.280.000,- (Kerjasama Operasi/KSO) yang diambil dari LOAN ADB No.:1579-INO.
  2. Tidak terlaksananya program Kerjasama Operasi (KSO) dan Pembentukan GP3A yang menelan dana Nilai Kontrak Rp.2.675.500.000,- dengan nilai KSO yang diperoleh oleh Masyarakat juga tidak terealisasi.
  3. APBD Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp.1.036.220.000,- yang bertujuan untuk rehabilitasi fisik bangunan irigasi yang telah mengalami kerusakan, ternyata realisasi dilapangan hanya dikerjakan pemasangan merchu yang hanya menelan dana Rp.20.000.000,- sementara renovasi untuk bangunan irigasi tidak dikerakan sama sekali.
    APBD Tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 503.700.000. namun realisasi dilapangan kondisi bangunan pada beberapa titik masih mengalami kerusakan yang cukup patal, sementara lahan persawahan Masyarakat yang belum terealisasi pengairannya sampai saat ini masih belum dikerjakan.
  4. Berdasarkan penjelasan dari masyarakat yang disampaikan oleh Kepala Desa Sri Agung, pelaksanaan proyek tersebut sama sekali tidak transparan.
  • Di Desa Simpang Karmio Kabupaen Batanghari :
  1. APBN Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp.1.006.442.000,- tidak dikerjakan sesuai dengan target kontrak. Hal ini terbukti dengan tiadk terealisasinya lahan seluas 464 H.
  2. Akibat tidak terealisasinya anggaran sesuai dengan surat perintah kerja (BESTEK) berakibat fatal pada pembangunan khususnya pengolahan lahan pertanian Masyarakat.
  • Pembangunan Turap Pelayangan Kota Jambi :
  1. APBD tahun anggaran 2004 sebesar Rp. 2.400.000.000.
  2. APBD tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 14.136.772.000, dari dua tahun anggaran APBD Provinsi untuk pemangunan turap, namun realita dilapangan bisa kita lihat sejauh mana terlaksananya pembangunan tersebut.
  • Belum lagi pembangunan-pembangunan yang sangat serat dengan penyimpangan atau KKN saudara Nino Guritno bekerjasama dengan orang-orangnya

KESIMPULAN :

  1. Keuangan Negara telah dirugikan.
  2. Masyarakat yang notabene pembayar pajak telah dirugikan
  3. Ir. Nino Guritno harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Berdasarkan data yang ada dan realisasi dilapangan Ir. Nino Guritno tidak pantas menduduki jabatan Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, karna menduduki jabatan kepala dinas haruslah orang-orang Teknik Sipil bukan Ir. Pertanian.

Dari apa yang kami temukan dilapangan atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kasubdin Pengairan Propinsi Jambi ( Ir. Nino Guritno) perlu kami sampaikan kepada pihak berwenang agar dapat menindak secara tegas saudara Nino Guritno selaku Kasubdin Pengairan Kimpraswil Provinsi Jambi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat
Peduli Pembangunan Bangsa
“Dul BangSa”

.
Johnni Purboyo
Dir. Eksekutif

.
Tembusan Kepada Yang Kami Hormati :

  1. Bapak KAPOLRI
  2. Bapak Kejaksaan Agung RI
  3. Bapak Ketua KPK
  4. Bapak Gubernur Jambi
  5. DPRD Provinsi Jambi
  6. Arsip

0 komentar:

Poskan Komentar