Jumat, Februari 04, 2005

Dugaan Penyimpangan Keuangan Walikota Jambi TA 2005

.
Jambi, 4 Februari 2005

Nomor : Istimewa
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan


Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Di
Jambi



Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum atas penggunaan biaya penunjang operasional yang dilakukan oleh Walikota Jambi.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai dengan PP Nomor : 109 Tahun 2000 tentang : kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d menyatakan : Besarnya biaya penunjang Operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah sebagai berikut : Diatas Rp. 20 milyar s/d Rp. 50 Milyar paling rendah Rp. 300 Juta dan Paling tinggi 0,80 % dari Rp. 300 Juta.
  2. Bahwa berkenaan dengan PP Nomor 109 tersebut, bila diterapkan pada Kotamadya Jambi yang PAD nya sebesar + Rp. 26 Milyar maka batas biaya yang dipersiapkan untuk biaya penunjang operasional adalah sebesar Rp. 300 Juta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf d PP. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Bahwa apabila melihat anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Jambi untuk tahun 2004 terbaca dengan jelas bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penunjang operasional adalah sebesar Rp 525 juta, sedangkan PAD Kotamadya Jambi adalah sebesar Rp 26 Milyar yang seharusnya bila mengacu pada PP. 109 biaya penunjang operasional Kepala Daerah tidak boleh lebih dari Rp 300 juta. Dengan demikian telah terjadi selisih sebesar Rp 225 juta.
  4. Bahwa PP. 109 adalah juga sebagai salah satu dasar hukum dari penyusunan APBD Kotamadya Jambi untuk tahun 2004.
  5. Bahwa berdasarkan kajian hukum dan bukti pada APBD tahun 2004, kami berkesimpulan ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Walikota Jambi terhadap biaya Penunjang Operasional.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Pembangunan Bangsa sangat menginginkan Pembangunan yang adil dan merata serta mengharapkan supremasi hukum ditanah air kita dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, terima kasih.

Hormat kami,

LSM Peduli Pembangunan Bangsa Dul Bangsa


Johnni Purboyo

Direktur Eksekutif


Tembusan disampaikan Kepada Yth:

  1. Bapak Jaksa Agung di Jakarta
  2. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
  3. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Jambi di Jambi
  5. Bapak Kapolda Jambi di Jambi
  6. Bapak Ketua DPRD Kota Jambi di Jambi
  7. Bapak Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Jambi di Jambi
  8. Pertinggal


Dugaan Penyimpangan Keuangan Bupati Ma. Jambi


Jambi, 4 Februari 2005


Nomor : Istimewa
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal : Laporan


Kepada Yth,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Di
Jambi


Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar kiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum atas penggunaan biaya penunjang operasional yang dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi.

Adapun alasan-alasan dugaan kami terhadap telah terjadinya pelanggaran hukum tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai dengan PP Nomor : 109 Tahun 2000 tentang : kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pasal 9 ayat 2 huruf c menyatakan : Besarnya biaya penunjang Operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah sebagai berikut : Diatas Rp 10 milyar s/d Rp. 20 Milyar paling rendah Rp. 200 Juta dan Paling tinggi 1,5 % dari Rp. 200 Juta.
  2. Bahwa berkenaan dengan PP Nomor 109 tersebut, bila diterapkan pada Kabupaten Muaro Jambi yang PAD nya sebesar + Rp. 15 Milyar maka batas biaya yang dipersiapkan untuk biaya penunjang operasional adalah sebesar Rp. 200 Juta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf c PP. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keungan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Bahwa apabila melihat anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun 2003-2004 terbaca dengan jelas bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penunjang operasional adalah sebesar Rp 800 juta, sedangkan PAD Kabupaten Muaro Jambi adalah sebesar Rp 15 Milyar yang seharusnya bila mengacu pada PP. 109 biaya penunjang operasional Kepala Daerah tidak boleh lebih dari Rp 200 juta. Dengan demikian telah terjadi selisih sebesar Rp 600 juta.
  4. Bahwa PP. 109 adalah juga sebagai salah satu dasar hukum dari penyusunan APBD Kabupaten Muaro Jambi untuk tahun 2004.
  5. Bahwa berdasarkan kajian hukum dan bukti pada APBD tahun 2004, kami berkesimpulan ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi terhadap biaya Penunjang Operasional.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Pembangunan Bangsa sangat menginginkan Pembangunan yang adil dan merata serta mengharapkan supremasi hukum ditanah air kita dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama, terima kasih.


Hormat kami,
LSM Peduli Pembangunan Bangsa
Dul Bangsa


Johnni Purboyo
Direktur Eksekutif


Tembusan disampaikan Kepada Yth:

  1. Bapak Jaksa Agung di Jakarta
  2. Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
  3. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta
  4. Bapak Gubernur Jambi di Jambi
  5. Bapak Kapolda Jambi di Jambi
  6. Bapak Ketua DPRD Kota Jambi di Jambi
  7. Bapak Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Jambi di Jambi
  8. Pertinggal